Umi Farika (1), Raniah Salsabila (2), Qisha Quarina (2)
(1) Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada
(2) Bidang Kajian Microeconomics Dashboard, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada;
September 2024
Highlights:
- Kebijakan terbaru mengenai penentuan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
- PP No. 51 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besarnya upah minimum ditentukan oleh upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan nilai penyesuaian. Jika dibandingkan dengan regulasi pengupahan sebelumnya (PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan), pemerintah menambahkan satu variabel baru dalam komponen nilai penyesuaian, yaitu sebuah indeks dengan rentang 0,10 – 0,30 yang dikenal sebagai indeks alpha.
- Pada dasarnya upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan jenis pekerjaan tertentu (buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di sektor pertanian, dan pekerja bebas di sektor non pertanian). Sedangkan pekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu pekerja tidak tetap/pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar, serta berusaha dibantu pekerja tetap dan dibayar bukan merupakan subyek yang diregulasi oleh upah minimum.
- Setelah kebijakan pengupahan terbaru disahkan, sejumlah respon muncul dari para pihak yang terdampak kebijakan, khususnya bagi kelompok buruh yang dikabarkan tidak puas dengan penentuan upah dari formula baru karena tidak sesuai dengan kenaikan biaya kebutuhan hidup, tidak sejalan dengan klaim negara berpendapatan menengah yang ditetapkan oleh World Bank, sertai indeks alpha yang dinilai tidak berdasar.
- Adapun perhitungan indeks alpha diperoleh dari kajian empiris yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan tim akademisi dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI).
Loading...