Universitas Gadjah Mada Bidang Kajian Microeconomics Dashboard
Fakultas Ekonomika dan BIsnis
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Ekonomi Publik
  • Kajian Vol. 8: Labor Economics: Paradoks Indeks Alpha dalam PP 51/2023: Sempitnya Rentang yang Berpotensi Menciptakan Lebarnya Kesenjangan

Kajian Vol. 8: Labor Economics: Paradoks Indeks Alpha dalam PP 51/2023: Sempitnya Rentang yang Berpotensi Menciptakan Lebarnya Kesenjangan

  • Ekonomi Publik, Kajian
  • 17 September 2024, 17.58
  • Oleh: fathan.putra.santoni
  • 0

Umi Farika (1), Raniah Salsabila (2), Qisha Quarina (2)

(1) Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada

(2) Bidang Kajian Microeconomics Dashboard, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada;

September 2024

Highlights:

  • Kebijakan terbaru mengenai penentuan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
  • PP No. 51 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besarnya upah minimum ditentukan oleh upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan nilai penyesuaian. Jika dibandingkan dengan regulasi pengupahan sebelumnya (PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan), pemerintah menambahkan satu variabel baru dalam komponen nilai penyesuaian, yaitu sebuah indeks dengan rentang 0,10 – 0,30 yang dikenal sebagai indeks alpha. 
  • Pada dasarnya upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan jenis pekerjaan tertentu (buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di sektor pertanian, dan pekerja bebas di sektor non pertanian). Sedangkan pekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu pekerja tidak tetap/pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar, serta berusaha dibantu pekerja tetap dan dibayar bukan merupakan subyek yang diregulasi oleh upah minimum. 
  • Setelah kebijakan pengupahan terbaru disahkan, sejumlah respon muncul dari para pihak yang terdampak kebijakan, khususnya bagi kelompok buruh yang dikabarkan tidak puas dengan penentuan upah dari formula baru karena tidak sesuai dengan kenaikan biaya kebutuhan hidup, tidak sejalan dengan klaim negara berpendapatan menengah yang ditetapkan oleh World Bank, sertai indeks alpha yang dinilai tidak berdasar.
  • Adapun perhitungan indeks alpha diperoleh dari kajian empiris yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan tim akademisi dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI).

 

[embeddoc url=”http://microdashboard.feb.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1693/2024/09/Kajian-Micdash-Vol.-8.pdf”]

Tinggalkan Komentar Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Berita Terakhir

  • Monthly Issue: Elderly Trends & Challenges in Yogyakarta, the Most Ageing Region in Indonesia
  • Monthly Issue: Health Economics: Mentally Drop Economically Challenged: Unfolding the Economic Costs of Mental Healthr
  • Kajian Vol.10: Labour Economics – The Vulnerability of Fixed-Term Contract Workers in Indonesia
  • Edisi Khusus Policy Paper Kelas Ekonomika Pembangunan 1 Program Sarjana Population Economics: Efektivitas Kebijakan Kependudukan: Perbandingan Kebijakan Pro-Natalitas di Singapura dan Program Keluarga Berencana di Indonesia
  • EVENT RECAP – Student Participation in National Workshop on Social Protection
Universitas Gadjah Mada

Bidang Kajian Microeconomics Dashboard
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281
Phone: 081227556133 – Vika
Email: microeconomics.feb@ugm.ac.id

© Bidang Kajian Microeconomics Dashboard

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY