• UGM
  • IT Center
  • Bahasa Indonesia
    • English
    • Bahasa Indonesia
Universitas Gadjah Mada Bidang Kajian Microeconomics Dashboard
Fakultas Ekonomika dan BIsnis
Universitas Gadjah Mada
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Microeconomics Dashboard
    • Stuktur Organisasi
  • Acara
    • Meet the Expert
    • Micro-Economica Talks
    • Sharing Sessions
    • Workshop Series
  • Publikasi
    • Monthly Issue
    • Review Paper
    • Temu Ekonom
    • Kajian
  • Fokus Keilmuan
    • Ekonomika Kependudukan
      • Ekonomika Pernikahan
    • Ekonomika Ketenagakerjaan
    • Ekonomika Olahraga
    • Ekonomika Eksperimen
      • Siapa kami?
      • FAQ
      • Registrasi
    • Ekonomika Kriminalitas
  • Kontak Kami
  • Beranda
  • Ekonomi Publik
  • Kajian Vol. 8: Labor Economics: Paradoks Indeks Alpha dalam PP 51/2023: Sempitnya Rentang yang Berpotensi Menciptakan Lebarnya Kesenjangan

Kajian Vol. 8: Labor Economics: Paradoks Indeks Alpha dalam PP 51/2023: Sempitnya Rentang yang Berpotensi Menciptakan Lebarnya Kesenjangan

  • Ekonomi Publik, Kajian
  • 17 September 2024, 17.58
  • Oleh: fathan.putra.santoni
  • 0

Umi Farika (1), Raniah Salsabila (2), Qisha Quarina (2)

(1) Departemen Ekonomika dan Bisnis, Sekolah Vokasi, Universitas Gadjah Mada

(2) Bidang Kajian Microeconomics Dashboard, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada;

September 2024

Highlights:

  • Kebijakan terbaru mengenai penentuan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
  • PP No. 51 Tahun 2023 menyebutkan bahwa besarnya upah minimum ditentukan oleh upah minimum tahun berjalan ditambahkan dengan nilai penyesuaian. Jika dibandingkan dengan regulasi pengupahan sebelumnya (PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan), pemerintah menambahkan satu variabel baru dalam komponen nilai penyesuaian, yaitu sebuah indeks dengan rentang 0,10 – 0,30 yang dikenal sebagai indeks alpha. 
  • Pada dasarnya upah minimum hanya diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dengan jenis pekerjaan tertentu (buruh/karyawan/pegawai, pekerja bebas di sektor pertanian, dan pekerja bebas di sektor non pertanian). Sedangkan pekerja dengan status berusaha sendiri, berusaha dibantu pekerja tidak tetap/pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar, serta berusaha dibantu pekerja tetap dan dibayar bukan merupakan subyek yang diregulasi oleh upah minimum. 
  • Setelah kebijakan pengupahan terbaru disahkan, sejumlah respon muncul dari para pihak yang terdampak kebijakan, khususnya bagi kelompok buruh yang dikabarkan tidak puas dengan penentuan upah dari formula baru karena tidak sesuai dengan kenaikan biaya kebutuhan hidup, tidak sejalan dengan klaim negara berpendapatan menengah yang ditetapkan oleh World Bank, sertai indeks alpha yang dinilai tidak berdasar.
  • Adapun perhitungan indeks alpha diperoleh dari kajian empiris yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerjasama dengan tim akademisi dari Lembaga Demografi Universitas Indonesia (LD UI).

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Leave A Comment Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*

Recent Posts

  • EVENT RECAP – Workshop Policy Paper #1
  • EVENT RECAP – Micro-Economica Talks (MET) #1
  • Monthly Issue Vol.2: Just Energy Transition in Indonesia’s Coal Sector
  • Rilis Booklet BISSA
  • Special Edition Policy Paper Development Economics Class: Urban & Labor Economics: The Role of The Urban Informal Sector in India’s Economy
Universitas Gadjah Mada

Bidang Kajian Microeconomics Dashboard
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Jln. Sosio Humaniora No.1, Bulaksumur, Yogyakarta, Indonesia 55281
Phone: 081227556133 – Vika
Email: microeconomics.feb@ugm.ac.id

© Bidang Kajian Microeconomics Dashboard

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju