Raniah Salsabila (1), Aisyah Noor Rahmi (2), Qisha Quarina (3)
(1) Bidang Kajian Microeconomics Dashboard, Laboratorium Ilmu Ekonomi FEB UGM
(2) Departemen Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada
Agustus 2024
Highlights:
- Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan Peraturan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kebijakan tersebut membahas mengenai besaran biaya pendidikan di perguruan tinggi yang dibayarkan oleh mahasiswa setiap semester.
- Kebijakan Permendikbudristek tersebut menimbulkan berbagai pro kontra di masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa karena dinilai menjadi penyebab kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di perguruan tinggi.
- Penetapan besaran UKT dalam Permendikbudristek yang baru dinilai menjadi celah pemimpin perguruan tinggi untuk menaikkan besaran IPI dan UKT, khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) karena tidak mendapat anggaran yang banyak sehingga bebas untuk menentukan UKT.
- Dari sisi fiskal, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sekitar 20% dari total anggaran belanja negara. Namun, alokasi anggaran untuk pendidikan tinggi hanya 0,6-1,6% dari total APBN. Proporsi anggaran yang rendah mengakibatkan perguruan tinggi negeri menaikkan UKT mahasiswa untuk memperoleh sumber pendanaan tambahan.
- Dari sisi kebijakan, tujuan kenaikan UKT yaitu untuk memenuhi kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi, meningkatkan dan menjaga standar mutu minimal, serta untuk mengimbangi peningkatan kebutuhan akan teknologi pembelajaran. Namun, peningkatan kebutuhan biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak diimbangi dengan pembaharuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sehingga peningkatan kebutuhan biaya pembelajaran di perguruan tinggi dibebankan kepada para mahasiswa.
Loading...