Ditulis Oleh:
Naufal Mohamad Firdausyan, Ahmad Taqiyuddin, Akmal Shalahuddin, Qisha Quarina
Bidang Kajian Microeconomics Dashboard
Laboratorium Ilmu Ekonomi FEB UGM
Maret 2023
Ringkasan
- Isu kesehatan mental pekerja patut mendapatkan perhatian khusus, dikarenakan dampak negatif yang dapat ditimbulkan tidak hanya bagi penurunan produktivitas pekerja itu sendiri, tetapi juga dapat memengaruhi perekonomian secara makro.
- Hasil olah data SUSENAS periode Maret 2018-2020 mengindikasikan adanya penurunan persentase gangguan kesehatan mental yang dialami oleh pekerja, baik secara agregat maupun menurut jenis kelamin dan kohor kelahiran.
- Kajian ini menemukan perbedaan prevalensi gangguan kesehatan mental yang cukup signifikan berdasarkan generasi, dimana generasi baby boomers memiliki prevalensi gangguan kesehatan mental yang jauh lebih tinggi dibandingkan generasi muda, yaitu gen- Y/Milenial dan gen-Z.
- Peranan dan kolaborasi berbagai pihak baik dari pemerintah, pemberi kerja, maupun masyarakat merupakan faktor yang sangat penting dalam mencegah, meminimalisasi, dan mengatasi permasalahan gangguan kesehatan mental pekerja di Indonesia.
Isu Kesehatan Mental Pekerja: Apa dan Kenapa?
Kesehatan mental menjadi isu yang hangat diperbincangkan beberapa tahun belakangan ini dan tidak kalah pentingnya dengan isu pengangguran yang masih tinggi dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia. Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) pada tahun 2012 memperkirakan sekitar 20 persen orang dewasa usia kerja memiliki masalah kesehatan mental. Sementara itu, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2017, pekerja industri kecil dan menengah yang mengalami depresi dan insomnia masing-masing sebanyak 60,6 dan 57,6 persen. Lebih lanjut, data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Indonesia tahun 2018 menunjukkan prevalensi depresi bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, Pegawai swasta, Wiraswasta, Petani/buruh tani, Nelayan, dan Buruh/sopir/pembantu ruta berturut-turut sebesar 2,4, 4,3, 5,1, 5,5, 6,9, dan 5,8 persen. Sementara itu, prevalensi gangguan mental emosional bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD, Pegawai swasta, Wiraswasta, Petani/buruh tani, Nelayan, dan Buruh/sopir/pembantu ruta berturut-turut sebesar 3,9, 6,3, 7,0, 9,7, 10,8, dan 9,7 persen. Kondisi ini dapat mengindikasikan bahwa masalah kesehatan mental di tempat kerja masih cukup diabaikan oleh beberapa perusahaan di Indonesia (Memish dkk., 2017).